MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR
“WARGA
NEGARA DAN NEGARA”
Mutiara,
SIKOM
Nama
Kelompok:
Aris
Candra (51415015)
Iman
Rais (53415310)
Muhamad
Wiharto (54415820)
Nur
Fadlia (55415176)
Kelas : 1IA06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya
terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Warga Neagar dan Negara”.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata Ilmu
Sosial Dasar di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari
semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Depok,
18 November 2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah............................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah.....................................................................................
1
1.3
Tujuan.......................................................................................................
2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Warga
Negara...........................................................................................
3
2.2
Negara......................................................................................................
5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................
14
3.2 Saran......................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud warga Negara ?
2.
Apa saja dasar hukum yang mengatur warga
Negara ?
3.
Apa saja syarat menjadi warga Negara ?
4.
Apa saja hak dan kewajiban Warga Negara
Indonesia ?
5.
Apa yang dimaksud Negara ?
6.
Apa saja syarat berdirinya Suatu Negara
?
7.
Apa saja fungsi Negara ?
8.
Apa saja unsur Negara ?
9.
Berapa macam bentuk Negara ?
1.3 Tujuan
Sejalan
dengan rumusan masalah di atas makalah ini disusun dengan tujuan untuk
mengetahui:
1.
Definisi warga Negara
2.
Dasar hukkum yang mengatur warga Negara
3.
syarat menjadi warga Negara
4.
Mengetahui hak hak dan kewajiban warga
Negara
5.
Definisi Negara
6.
Mengetahui syarat berdirinya suatu Negara
7.
memahami fungsi Negara
8.
Lebih
mengetahui unsur Negara
9.
jenis-Jenis bentuk negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
WARGA
NEGARA
a. Pengertian
Warga Negara adalah orang-orang yang secara
resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu
unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu
negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban
yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
b. Dasar Hukum yang Mengatur Wagra
Negara
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur
mengenai Warga Negara
·
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang
dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
·
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
·
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
c.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti dalam pasal 9, yakni:
1.
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
d.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
-
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
-
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
-
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
-
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
-
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
-
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
-
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
-
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
-
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
2.2. NEGARA
a.
Pengertian
Negara adalah suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tadi.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
5.
Aristoteles
: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
b.
Syarat Berdirinya Suatu Negara
Berdirinya sebuah
negara ditandai dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai negara, seperti
dilansir dari “Intisari Ilmu Negara” 1987. Sebuah negara dikatakan eksis
apabila memenuhi syarat-syarat antara lain:
1.
Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah yang memiliki kepentingan
mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak mungkin negara tanpa rakyat,
yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah
tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat
administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak
memenuhi syarat tersebut.
Penduduk juga dibedakan menjadi 2,
warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi
syarat negara, sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi
syarat tersebut seperti turis dan lain2
2.
Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu
darat, laut dan udara.
Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah
negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga
memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan
udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.
3.
Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti
luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan pengurus negara
dan segala organisasi negara.
Arti sempit,
adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
4.
Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena
melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional. Indonesia lahir
secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat
pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945
c.
Fungsi
Negara
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana
dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi
rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
d.
Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
e.
Bentuk Negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”.
Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk
negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat
dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum
dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya
tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak
terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang
berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2.
Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,
Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua
bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat
negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh.
Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara
berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan
internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara
anggota yang berdaulat.
·
Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945
Bentuk negara
Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi
”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal
dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat
(1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5).
Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan
perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR
yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap
mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
f.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah
Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi
”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah
menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan
seorang Raja.
g.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan
pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan
pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan
mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan
dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Sistem pemerintahan presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
·
Dikepalai oleh presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara.
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasirakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislative
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
2.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan, sedangkan kepala negara di kepalai oleh presiden atau raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri hak perogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non
departemen
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
BAB III
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya
ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2 Saran
Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Listyarti,
Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan Ma Kelas X.
Jakarta : Esis. Hal : 17-18
http://cumanposting.blogspot.co.id/2011/11/warga-negara-dan-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar